Bahaya dibalik nama Koperasi Simpan Pinjam
Pertanyaan: Assalaamu ‘alaikum. Ustadz, ada seorang ustadz di sini yang bilang bahwa koperasi simpan -pinjam itu boleh. Katanya, ada fatwa ulama (saya belum tanya siapa ulamanya) yang berfatwa: ada wajib zakat dan ada wajib infak. Jika ada suatu badan usaha, seperti koperasi, yang anggotanya meminjam uang maka dia wajib infak 2,5 persen, dan itu bukan termasuk riba . Di tempat saya, banyak yang ikut koperasi simpan-pinjam karena ucapan Ustadz tersebut. Tapi, saya tetap berkeyakinan bahwa itu adalah riba . Bagaimana tentang hal tersebut? Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh . Bismillah. Pertama: Kaidah baku dalam memahami riba adalah perkataan Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu, yang mengatakan, كل قرض جر منفعة فهو ربا “ Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba. ” Demikiaan juga keterangan Abdullah bin Sallam. Beliau mengatakan, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemud...