Hukum Tahlilan

Apa Hukum ritual Tahlilan❓❓



1. Karena didalamnya ada pembacaan do'a, baca Yasin, baca sholawat, baca Al Fatihah, maka ia termasuk ibadah. Sedangkan hukum asal ibadah adalah "HARAM" dan "TERLARANG".

Kalau Allah Ta'ala dan Rasulullah tidak memerintahkan, maka siapa yang memerintahkan❓❓

Apakah yang memerintahkan lebih hebat daripada Allah Ta'ala dan Rasulullah❓❓

2. Jika hukumnya "Wajib", maka bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Maka bagi negara lain yang penduduknya beragama Islam, terhukumi berdosa karena tidak mengerjakan. Ternyata tahlilan, hanya di lakukan di sebagian negara di Asia Tenggara

Wajibkah Tahlilan❓❓

Ternyata tidak, karena tidak ada perintah Allah Ta'ala dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan (Selamatan Kematian : red).

Sunnahkah Tahlilan❓❓

Ternyata ia bukan sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mentahlili istri beliau, anak beliau dan para syuhada.

Berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah ‼️

Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan, sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya.

Jadi, tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa, yaitu Makruh dan Haram.

Makruh : apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala.

Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala.

Jadi, sekarang pilih yang mana⁉️

Masih mau melakukan atau tidak❓❓

Komentar

  1. Baca quran (yasin) tahlil, tahmid, tasbih, sholawat tidak ditentukan waktunya.
    Kan boleh saja dibaca waktu ada kematian dan tujuannya untuk mententramkan hati shohibul musiybah.
    الا بذكر الله تطماءن القلوب

    BalasHapus
  2. Yg menolak tahlilan dan yasinan hanyalah faham Wahabiyah, siah, dan salafiyah....Indonesia mayoritas hanya menganut faham ahlusunah waljamaah....dan menolak siah, Wahabiyah dan slafiyah simak ceramah Abi Maulana Syarifudin di YouTube.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Tahlilan di Nusantara