Tahlilan sebagai Sarana Silaturahmi❓❓
Tahlilan sebagai Sarana Silaturahmi ??
Sebagian orang, mulai dari yang awam sampe kyiai-nya, membolehkan bahkan membela mati2an tahlilan orang meninggal, yang karena salah satu alasannya ia dianggap sebagai ajang silaturahmi antar sesama warga yang sangat jarang bertemu disebabkan kesibukan mereka masing-masing.
Apakah pendapat seperti ini bisa dibenarkan ??
Acara tahlilan, memperingati dan atau mendoakan (lebih tepatnya, tahlilan sebenarnya adalah kirim pahala) pada orang yang telah meninggal bukanlah merupakan bagian dari syariat Islam sama sekali.
Apa buktinya ??
Buktinya, betapa banyak kaum muslimin yang meninggal pada masa Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallaam hidup, namun tidak ada satu riwayat yang shahih pun yang menerangkan bahwa beliau menyelenggarakan acara tersebut. Beliau juga tidak pernah mengajarkan para sahabat mengenai hal ini. Oleh karena itu, tidaklah boleh bagi kita untukmelakukan ritual ibadah yang tidak pernah dilakukan atau diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallaam, karena hal tersebut dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Apabila kita ingin melakukan silaturahmi dengan masyarakat, maka Islam sendiri telah mengatur tata caranya, di antaranya adalah dengan mengucapkan salam bila bertemu, saling mengunjungi, menghadiri shalat berjamaah di mesjid, bergotong royong, menjenguk tetangga yang sakit, dan lain sebagainya. Masih banyak cara syar’i yang bisa kita tempuh, tanpa harus melakukan hal-hal yang dilarang di dalam Islam.
Kalau memang tahlilan itu bermanfaat sebagai ajang silaturahmi dan baik di mata syariat, niscaya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallaam dan para sahabat pasti telah membuat tahlilan setiap ada yang meninggal.
Perlu diketahui, bahwasanya bukan hanya ibadah yang perlu mencocoki syariat, akan tetapi kebudayaan dan kebiasaan pun haruslah tidak boleh sampai menyelisihi syariat. Apabila kita menjumpai penyelisihan syariat di dalam suatu budaya atau kebiasaan maka wajib bagi kita untuk meninggalkannya karena kita selaku hamba Allah dituntut untuk taat kepada hukum-Nya.
Wallahu Ta'ala A'lam Bish-showaab.
Sebagian orang, mulai dari yang awam sampe kyiai-nya, membolehkan bahkan membela mati2an tahlilan orang meninggal, yang karena salah satu alasannya ia dianggap sebagai ajang silaturahmi antar sesama warga yang sangat jarang bertemu disebabkan kesibukan mereka masing-masing.
Apakah pendapat seperti ini bisa dibenarkan ??
Acara tahlilan, memperingati dan atau mendoakan (lebih tepatnya, tahlilan sebenarnya adalah kirim pahala) pada orang yang telah meninggal bukanlah merupakan bagian dari syariat Islam sama sekali.
Apa buktinya ??
Buktinya, betapa banyak kaum muslimin yang meninggal pada masa Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallaam hidup, namun tidak ada satu riwayat yang shahih pun yang menerangkan bahwa beliau menyelenggarakan acara tersebut. Beliau juga tidak pernah mengajarkan para sahabat mengenai hal ini. Oleh karena itu, tidaklah boleh bagi kita untukmelakukan ritual ibadah yang tidak pernah dilakukan atau diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wa sallaam, karena hal tersebut dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya.
Apabila kita ingin melakukan silaturahmi dengan masyarakat, maka Islam sendiri telah mengatur tata caranya, di antaranya adalah dengan mengucapkan salam bila bertemu, saling mengunjungi, menghadiri shalat berjamaah di mesjid, bergotong royong, menjenguk tetangga yang sakit, dan lain sebagainya. Masih banyak cara syar’i yang bisa kita tempuh, tanpa harus melakukan hal-hal yang dilarang di dalam Islam.
Kalau memang tahlilan itu bermanfaat sebagai ajang silaturahmi dan baik di mata syariat, niscaya Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallaam dan para sahabat pasti telah membuat tahlilan setiap ada yang meninggal.
Perlu diketahui, bahwasanya bukan hanya ibadah yang perlu mencocoki syariat, akan tetapi kebudayaan dan kebiasaan pun haruslah tidak boleh sampai menyelisihi syariat. Apabila kita menjumpai penyelisihan syariat di dalam suatu budaya atau kebiasaan maka wajib bagi kita untuk meninggalkannya karena kita selaku hamba Allah dituntut untuk taat kepada hukum-Nya.
Wallahu Ta'ala A'lam Bish-showaab.
Komentar
Posting Komentar