TV Bid'ah ❓Mobil Bid'ah ❓Facebook juga Bid'ah ❓❓



TV bid'ah, HP bid'ah, Motor bid'ah Pesawat bid'ah, Mobil bid'ah, Facebook juga bid'ah, makan pake Sendok pun bid'ah !!

Nah lho.. Siapa sebenarnya yang serampangan memvonis bid'ah ?? 😊😊

Sebagian pembela bid'ah membolehkan perbuatan bid'ah dengan alasan bahwa semua yang gak ada atau tidak dikerjakan di zaman Nabi itu bid'ah.

Jadi, menurut pemahaman mereka, seandainya bid'ah itu tidak boleh, berarti tidak boleh naik pesawat, tidak boleh facebookan, dan tidak boleh pakai handphone, dst.

Itulah logika "terbaik" mereka ketika beradu argumen dalam membolehkan bid'ah, asalkan niatnya baik, maka dianggap bid'ah hasanah.

Dari sini kita mengetahui bahwa JUSTRU mereka lah yang sangat "ekstrem" dan saangat bermudah mudahan dalam memvonis bid'ah.

OK, kali ini kita ambil contoh alat komunikasi semisal facebook, internet, email, TV, radio, dlsb..

Sejatinya semua itu hanyalah sarana atau alat komunikasi saja. Sebagaimana jaman dulu ada surat menyurat, cuman jaman sekarang sudah lebih canggih, tapi prinsipnya tetep sama, yakni sama2 alat komunikasi.

Intinya, kita menyampaikan suatu berita, entah itu dakwah atau apapun tidak secara langsung face to face, tapi lewat alat komunikasi tsb.

Sampe disini bisa dipahami??

Masih tetep menganggap nya bid'ah??

Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga pernah berdakwah menggunakan media alat komunikasi. Gak percaya??

Silahkan buka shahih Bukhari, diriwayatkan secara panjang dalam hadits shahih bahwa Rasulullah pernah mengirim surat pada raja Heraklius agar masuk masuk Islam.

Bukankah mengajak masuk islam merupakan dakwah??

Dan bukankah surat menyurat adalah alat komunikasi??

Dari sini saja sebenernya sudah termentahkan tudingan mereka yang membid'ahkan dakwah di facebook, TV, radio, dst..

Memang betul, berdakwah merupakan ibadah, namun sarana yang dipakai untuk berdakwah bukanlah bid’ah menurut istilah agama. Seperti penggunaan microphone untuk pengeras suara, facebook, email, dst, sebagai pengganti surat-menyurat, video ceramah dlsb..

Dalam masalah dunia, apapun itu (dalam kasus ini mengenai teknologi), hukum asalnya adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang melarang atau mengharamkannya.

Adapun bid’ah dalam agama, ucapan itu telah disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alahi was salam, "setiap bidah itu adalah sesat". Begitu juga yang dipahami oleh para sahabat dan ulama-ulama Ahlus Sunnah.

Maka, semua hal dalam perkara dunia, semisal Motor atau Mobil buat ke masjid, Pesawat terbang buat naik haji, Hand Phone, TV, radio, Komputer dan FB buat dakwah, kertas buat nulis Qur’an dan hadits, Sekolah, Madrasah, pesantern, dll buat belajar agama, microphone di masjid buat khutbah dll.. Semua itu adalah sarana / washillah untuk ibadah, BUKAN IBADAHNYA ITU SENDIRI. Itulah yang disebut dengan Mashlahatul Marsalah.

Sebab untuk urusan dunia, yang menyangkut ilmu pengetahuan, teknologi, alat komunikasi, transportasi, dan semua yang berkenaan dengan peradaban manusia, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam peristiwa penyilangan serbuk sari kurma yang sangat masyhur,

"Kamu lebih mengetahui tentang berbagai urusan duniamu" [Hadits ini terdapat dalam Shahih Muslim (1366)]

Jadi, benda-benda yang disebutkan diatas itu adalah urusan dunia yang merupakan hasil kemajuan peradaban manusia secara umum dan pengembangan teknologi seiring dengan berjalannya waktu, yang mana orang kafir juga menggunakannya, dan tidak ada kaitannya dengan agama secara langsung.

Sesuatu yang berhubungan dengan masalah duniawi, itu bukanlah bid’ah yang dimaksud oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jadi, silahkan mau buat mikrofon masjid, pesawat buat pergi haji, software dll..

Akan tetapi, yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallaam larang di sini adalah segala macam perkara baru dalam bentuk amalan/keyakinan agama dan syari’at, entah itu amalan-amalan (Fi’liyah) maupun Ucapan (Qouliyah) baik mengurangi atau menambahkan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

"Barang siapa yang mengada-adakan sesuatu amalan dalam urusan agama yang bukan datang dari kami (Allah dan Rasul-Nya), maka tertolaklah amalnya itu" (SHAHIH, riwayat Muslim Juz 5,133)

Masih ngotot serampangan memvonis bid'ah ??

_______________

Next, kita akan mengajak para pembaca untuk memahami bid'ah dari segi bahasa dan istilah (bersambung, insyaa Allaah..)

[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukum Tahlilan

Sejarah Tahlilan di Nusantara